JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tertidur Kecapekan, HP Driver Ojol Amblas Disikat Maling di Warung Lapangan Eks Batalyon Sidanegara. Pelaku Langsung Terlacak, Begini Penampakannya

FOto/Humas Polda
   
FOto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Cilacap beserta Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil tangkap pelaku pencurian hand phone milik Driver Ojek Online di sebuah warung Lapangan Ex Batalyon Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, Jumat (15/05/2020).

Driver ojol itu diketahui berinisial BM. Kejadian bermula ketika korban yang bekerja sebagai Driver salah satu Ojek Online setelah beristirahat di sebuah warung yang berada di Lapangan Ex batalyon pada hari minggu pada jam 04.00 WIB bersama 2 rekan driver lainnya.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Korban meletakkan Hand Phone di sebelahnya dan tertidur.

Saat terbangun, TM, pemilik warung sempat melihat seorang laki laki yang masuk dan tak berselang lama langsung menghilang.

Kemudian saksi menanyakan hal tersebut kepada Driver yang sudah bangun. Menyadari hal tersebut korban langsung tersadar dan segera melaporkan ke Polsek Cilacap Selatan.

Anggota Reskrim Polsek Cilacap Selatan bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Cilacap menyelediki kasus itu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang Pria berisial RB (28) yang berdiam di Jalan Anggrek kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 Unit HandPhone milik korban yang disimpan dibawah kolong Lemari Pakaian Pelaku.

“Kami akan terus berusaha menegakan hukum diwilayah Pores Cilacap dengan tetap memperhatikan Protokol Pandemi yang sedang kita hadapi bersama ini,” papar Kapolres Cilacap dilansir Tribratanews Polda Jateng Rabu (20/5/2020).

Atas perbuatannya tersebut pelaku di kenakan Pasal 362 karena Telah bermaksud memiliki sebagian atau seluruhnya harga orang lain dan diancam paling lama 5 tahun Penjara. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com