Site icon JOGLOSEMAR NEWS

3 Pelaku Penipuan Penjualan APD Dibekuk Polisi

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol (kiri) memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang sindikat penipuan internasional penjualan alat pelindung diri (APD) berhasil diringkus oleh tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ketiganya berinisial AF, M dan YM. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di daerah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada awal Mei 2020.

“Mereka mejual masker dengan harga murah melalui akun Instagram @literaswa,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Reinhard Hutagaol melalui konferensi pers daring, Senin (8/6/2020).

Reinhard menuturkan, para pelaku menjual masker dengan harga murah ketika saat itu harga APD sangat tinggi. Hal tersebut kemudian membuat masyarakat tergoda.

Terbongkarnya kasus itu berawal ketika ada laporan tertulis dari Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Dalam laporan tersebut, seorang warga Hong Kong melapor telah menjadi korban penipuan daring.

Terhitung ada sembilan orang yang menjadi korban, yaitu tujuh orang WNI dan dua orang WNA. Mereka tak pernah mendapatkan masker setelah mentransfer uang kepada tiga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan 378 KUHP.

“Dengan ancaman penjara 6 tahun sampai 20 tahun,” ucap Reinhard.

Exit mobile version