Beranda Daerah Wonogiri 6 Tersangka Kasus Sabu Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri

6 Tersangka Kasus Sabu Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri

Kaporles (pegang mik) saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
Kaporles (pegang mik) saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Petugas juga sedikitnya menangkap enam tersangka kasus peredaran narkoba itu. Mereka adalah BS (48) warga Pohgede Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo Wonogiri, AS (31) warga Desa Jendi Kecamatan Girimarto Wonogiri, P (41) warga Kelurahan Selorejo Kecamatan Girimarto Wonogiri, JN (42) warga Gadungan Kelurahan Giri Mulyo Kecamatan Ngargoyoso Karanganyar, SW (40) warga Ngarjosari, Desa Popongan Karanganyar, dan H (44) warga Desa Gaum Kecamatan Tasikmadu Karanganyar.

Kapolres AKBP Christian Tobing, Sabtu (13/6/2020) mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas. Informasi ditindaklanjuti pada 1 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba melaksanakan patroli di sekitar Pasar Sidoharjo Wonogiri.

“Dari tempat tersebut tim berhasil menangkap BS. Selanjutnya dari hasil pengembangan berhasil ditangkap AS dan P di Kecamatan Girimarto. Dari tangan mereka kami sita sabu,” jelas dia.

Baca Juga :  Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik dan Prosedur Penggantian dari Sertifikat Fisik

Tidak berhenti sampai disitu. Pada11 Juni 2020 tim yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Suharjo bersama empat anggota melakukan penangkapan dan pengeledahan mobil Honda Mobilio yang dicurigai masuk di dalam area parkir Hotel Permata Graha Wonogiri.

Karena curiga lalu terduga tersebut di geledah oleh petugas. Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang berupa satu plastik yang di dalamnya terdapat sabu dalam plastik dengan berat 0,32 gram di dek pintu mobil,” beber dia.

Dia menambahkan dari tempat tersebut berhasil diamankan tiga tersangka yakni JN, SW dan H.

“Keenam pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut dia. Aria