JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ada Warga Sambungmacan Simpan 4.000 Lebih Jenis Fosil Purba di Rumahnya, Begini Reaksi dari Balai Museum Sangiran, Ungkap Aturan dari Sisi Hukum!

Sudarsono, kolektor ribuan fosil asal Sambungmacan, Sragen saat menunjukkan koleksi beraneka fosil di rumahnya. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Sudarsono, kolektor ribuan fosil asal Sambungmacan, Sragen saat menunjukkan koleksi beraneka fosil di rumahnya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah Sudarsono (62), warga Dukuh Ngadirojo, Desa Sambungmacan, Sragen yang mendadak menjadi perbincangan karena memiliki koleksi ribuan fosil purba di rumahnya, menuai tanggapan dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMP) Sangiran.

Pihak balai memastikan secara regulasi, tidak ada larangan untuk mengoleksi fosil peninggalan sejarah secara pribadi. Namun koleksi itu tidak boleh diperjualbelikan karena nanti akan dicatat dan secara berkala dicek oleh BPSMP.

Kasi Perlindungan BPSMP Sangiran, Dody Wiranto kepada wartawan mengatakan telah mengetahui koleksi pribadi milik Sudarsono tersebut.

Menurutnya, aturan undang-undang memang memungkinkan seseorang mengoleksi fosil purba secara pribadi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukodono Sragen, Ini Penampakan Bongol dan Ucil

“Diatur dalam undang-undan nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Namun pastinya koleksinya bersifat umum. Jika fosil tersebut sangat berharga semisal fosil homo erectus pasti akan kami minta disimpan di balai,” terang Dody.

Dody menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Pemilikan dan Penguasaan. Di mana pasal 12 ayat satu berbunyi setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan/atau situs cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya.

Pasal dua berbunyi, setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya apabila jumlah dan jenis benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan/atau situs cagar budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.

Baca Juga :  Pemuda Sragen Sukses Bikin Helm Custom Kekinian, Buka Lapangan Kerja Baru

“Jadi boleh dikuasai perseorangan asalkan dirawat, dan digunakan untuk kepentingan sosial seperti museum. Boleh juga dipindahtangankan asal ada pemberitahuan ke dinas terkait. Yang dilarang adalah dijualbelikan kepada orang asing. Semuanya diatur dalam undang-undang tersebut,” papar Dody.

BPSMP Sangiran sendiri secara berkala akan melakukan pencatatan dan perawatan kepada fosil-fosil purba yang disimpan di luar situs Sangiran.

Dody menyebut ada banyak fosil purba yang dikuasai perseorangan, semuanya masih dalam pengawasan BPSMP Sangiran. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com