Beranda Daerah Sragen Ada Warga Sambungmacan Simpan 4.000 Lebih Jenis Fosil Purba di Rumahnya, Begini...

Ada Warga Sambungmacan Simpan 4.000 Lebih Jenis Fosil Purba di Rumahnya, Begini Reaksi dari Balai Museum Sangiran, Ungkap Aturan dari Sisi Hukum!

Sudarsono, kolektor ribuan fosil asal Sambungmacan, Sragen saat menunjukkan koleksi beraneka fosil di rumahnya. Foto/Wardoyo
Sudarsono, kolektor ribuan fosil asal Sambungmacan, Sragen saat menunjukkan koleksi beraneka fosil di rumahnya. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah Sudarsono (62), warga Dukuh Ngadirojo, Desa Sambungmacan, Sragen yang mendadak menjadi perbincangan karena memiliki koleksi ribuan fosil purba di rumahnya, menuai tanggapan dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran (BPSMP) Sangiran.

Pihak balai memastikan secara regulasi, tidak ada larangan untuk mengoleksi fosil peninggalan sejarah secara pribadi. Namun koleksi itu tidak boleh diperjualbelikan karena nanti akan dicatat dan secara berkala dicek oleh BPSMP.

Kasi Perlindungan BPSMP Sangiran, Dody Wiranto kepada wartawan mengatakan telah mengetahui koleksi pribadi milik Sudarsono tersebut.

Menurutnya, aturan undang-undang memang memungkinkan seseorang mengoleksi fosil purba secara pribadi.

“Diatur dalam undang-undan nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Namun pastinya koleksinya bersifat umum. Jika fosil tersebut sangat berharga semisal fosil homo erectus pasti akan kami minta disimpan di balai,” terang Dody.

Baca Juga :  Resmi Melanggar Aturan Dapur MBG Dekat Kandang Babi di Sragen Akhirnya Ditutup Total, Diberi Waktu 45 Hari Cari Lokasi Baru

Dody menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Pemilikan dan Penguasaan. Di mana pasal 12 ayat satu berbunyi setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan/atau situs cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya.

Pasal dua berbunyi, setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai cagar budaya apabila jumlah dan jenis benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya dan/atau situs cagar budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.

“Jadi boleh dikuasai perseorangan asalkan dirawat, dan digunakan untuk kepentingan sosial seperti museum. Boleh juga dipindahtangankan asal ada pemberitahuan ke dinas terkait. Yang dilarang adalah dijualbelikan kepada orang asing. Semuanya diatur dalam undang-undang tersebut,” papar Dody.

BPSMP Sangiran sendiri secara berkala akan melakukan pencatatan dan perawatan kepada fosil-fosil purba yang disimpan di luar situs Sangiran.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sragen Respon Penemuan Dapur MBG Dekat Kandang Babi di Sambungmacan, Suroto: Jangan Karena MBG, Usaha Orang Sragen Dikorbankan

Dody menyebut ada banyak fosil purba yang dikuasai perseorangan, semuanya masih dalam pengawasan BPSMP Sangiran. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.