Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Anggaran Penanganan Covid-19 Dinilai Rawan Dikorupsi, Ini Celahnya

Ilustrasi melawan virus corona. Pixabay/Ahmad Triyawan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Anggaran Covid-19 dinilai rawan disalahgunakan karena tidak transparan ke publik. Demikian yang disinyalir oleh Freedom of Information Network Indonesia (FoINI).

Padahal, Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.

“Namun demikian, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini,” kata Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, yang mewakili pernyataan resmi FoINI, Kamis (25/6/2020).

Menurut jaringan yang terdiri dari berbagai organisasi itu, ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran Covid-19 meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Alasannya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

Kedua, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

“Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi,” katanya.

Karena itu, FoINI mendesak agar pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak atau pemulihan ekonomi,” tulisnya.

Selain itu, kementerian/lembaga/instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, diminta secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Terkahir pemerintah, melalui Gugus Tugas Covid-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk Maret, April, Mei, dan Juni 2020.

Sebelumnya, presiden menerbitkan paket kebijakan untuk menangani Covid-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional.

Pemerintah lalu menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp 405,1 triliun (Maret) untuk menangani Covid-19.

Anggaran itu kemudian terus mengalami peningkatan, mulai Rp 641,1 triliun (Mei), menjadi Rp 677,2 triliun (awal Juni), dan kemudian Rp 695,2 triliun (pertengahan Juni). Terbaru pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp 905 triliun.

Adapun FoINI terdiri dari IPC, Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO FH Univ Andalas, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Seknas Fitra dan lainnya.

Exit mobile version