KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisruh penolakan pembangunan hotel yang berada di Dusun Dawan, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, milik legislator AW Mulyadi, membuat pendirinya angkat bicara.
AW Mulyadi mengklaim jika seluruh dokumen persyaratan perizinan telah lengkap. Hal tersebut dikatakan AW Mulyadi ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/06/2020).
Menurut AW Mulyadi, penolakan yang dilakukan oleh sebagian waraga, hanya kesalah pahaman dan ketidaktahuan warga tentang proses perizinan.
“ Ini hanya misskomunikasi. Semua sudah saya jelaskan,” paparnya.
Menurut anggota DPRD Karanganyar asal Golkar itu, seluruh persyaratan perizinan, telah sesuai dengan Perda No 1 tahun 2013 yang telah dirubah dengan Perda No 9 Tahun 2019 tentang tata ruang.
Dalam Perda tersebut, menurutnya, Kecamatan Tasikmadu merupakan salah satu wilayah usaha jasa.
“Semua sudah sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang ada. Izin lengkap dan tidak ada masalah,” ujarnya, Minggu (14/06/2020).
Terhadap kekhawatiran warga jika nantinya hotel tersebut akan dijadikan sebagai hotel mesum, AW menandaskan, masyarakat secara langsung dapat melakukan pengawasan.
“Kekhawatiran tersebut berlebihan. Masyarakat dapat mengawasi. Jika memang ada dan terbukti, ijin bisa dicabut. Kami juga taat aturan,” katanya. Wardoyo