Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Berhasil Gaet Janda Asal Solo via FB, Duda asal Bekonang Kuras ATM dan Bawa Lari Uang Puluhan Juta serta 2 Motor

Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan seseorang bernama Pardiyanto alias Teguh (39), Kamis (4/6/20). Duda asal Desa Mojosari, Kecamatan Bekonang, Sukoharjo itu diduga melakukan penipuan dan melarikan dua sepeda motor. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon mengamankan seseorang bernama Pardiyanto alias Teguh (39), Kamis (4/6/20). Duda asal Desa Mojosari, Kecamatan Bekonang, Sukoharjo itu diduga melakukan penipuan dan melarikan dua sepeda motor.

Korbannya adalah janda beranak satu berinisial RR (45) warga Semanggi, Pasar Kliwon. Korban harus kehilangan uang di atm sebesar Rp 60 juta yang dikuras pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, modus awalnya pelaku mengenal korban melalui sosial media Facebook, akhir tahun lalu. Sejurus kemudian, pelaku dan korban jadi kenal dekat dan berhubungan intens.

Lalu April lalu, pelaku meminjam motor Yamaha Fino dengan alasan untuk ke rumah teman. Sebulan kemudian, Teguh kembali meminjam motor Yamaha Xride milik korban plus uang Rp 4 juta.

“Selain itu tersangka juga berhasil mengetahui pin ATM milik korban. Setelah itu dia mengambil kartu ATM milik korban dan mengambil uangnya,” kata Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada awak media.

“Jadi tersangka menarik uang dari atm secara bertahap dengan berbagai nominal. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,25 juta,” tambah dia.

Tegar memaparkan, awalnya korban RR tak menyadari jika uangnya di ATM dikuras hingga Rp 60 juta. Namun setelah mengetahui aksi pelaku, korban lantas melaporkan ke Polsek Pasar Kliwon.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang berhasil diambil untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu juga untuk membayar hutang yang menumpuk.

“Korban mengalami kerugian senilai Rp 96 juta. Dua motor yang dipinjam pelaku juga digadaikan,” tegasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Prabowo

Exit mobile version