![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/06/727790_720.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelaksanaan kurban diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, di tengah pandemi Covid-19.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Pertanian, dengan mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kementerian Pertanian juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.” demikian kutipan dari rilis pers yang diterima Tempo, Selasa (23/6/2020).
Kementerian Pertanian menekankan pentingnya mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban.
Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya.
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Sementara itu, kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.
Masyarakat atau organisasi keagamaan pun dalam pelaksanaannya, diharapkan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan.
Sebagai tautan lengkapnya, masyarakat bisa mengakses melalui https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-kementerian-pertanian-direktorat-jendral-perternakan-dan-kesehatan-hewan-nomor-0008sepk320062020.