Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dinas ESDM Provinsi Jateng Ungkap Masih Ada Aktivitas Penambangan Ilegal di Sragen!

Ilustrasi Lokasi tambang galian C yang menewaskan satu pekerja di Tanggan, Gesi, ditutup garis polisi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah wilayah Surakarta mengungkap masih ada kegiatan tambang galian C ilegal di wilayah Sragen.

Meski demikian, dinas tak punya kewenangan menindak lantaran otoritas itu berada di tangan aparat terkait dalam hal ini aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah Surakarta, Heru Sugiharto usai melakukan pengecekan ke lapangan di wilayah Sragen, Rabu (24/6/2020).

Ia mengatakan pemantauan terhadap aktivitas penambangan terus dilakukan. Hal itu untuk mendeteksi adanya tambang yang terindikasi ilegal.

Heru menyebut pasti ada kegiatan penambangan ilegal di wilayah Sragen. Namun mengacu pada Undang Undang Minerba, UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020, kewenangan penindakan ada pada APH.

“Jelas pasti ada yang tidak berijin. Namun kita hanya proses tindaklanjutnya pada institusi yang berwenang,” terangnya.

Pihaknya menegaskan terus melakukan pengecekan di Sragen. Untuk Sragen memang sulit terpantau karena kegiatannya berpindah-pindah tempat.

Menurutnya karakter tambang liar itu macam-macam. Ada yang hanya dilakukan masyarakat sekitar untuk urusan perut, namun ada pula yang dilakukan oleh pengusaha.

Dia menyampaikan meski ada temuan tambang liar, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan.

Maka untuk penindakan semacam penyitaan eskavator dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Kukum (APH). Demikian juga tambang yang berijin pun harus dipantau dan memenuhi persyaratan.

”Kami setiap bulan selalu ada yang dioperasi, termasuk yang berijin juga diawasi teknisnya. Karena kadang-kadang operator itu ngawur, mengambil yang diluar batas yang telah dipatok. Tambang berijin harus diarahkan agar bagus,” imbuhnya.

Dalam memantau aktivitas pertambangan, pihaknya menggandeng dinas terkait seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tambang berijin. Sedangkan yang tidak berijin melibatkan Satpol PP. Wardoyo

Exit mobile version