Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Fix, KPU Umumkan Pilkada Sragen Tahun 2020 Resmi Ditunda. Berikut Informasi Lengkapnya!

Konferensi pers penundaan Pilkada Sragen di KPU Sragen, Selasa (16/6/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Teka-teki pelaksanaan Pilkada Sragen akhirnya terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memastikan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan tetap berlangsung meski pandemi Corona atau covid-19 belum sepenuhnya berakhir.

Pilkada yang sebelumnya dijadwalkan 23 September 2020, dipastikan diundur 9 Desember 2020.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sragen, Minarso saat menggelar konferensi pers kepada awak media di Sragen, Selasa (16/6/2020).

Ia mengatakan dampak pandemi covid-19 memang memaksa tahapan Pilkada mengalami perubahan dan penundaan.

Pemundaan tersebut resmi ditetapkan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen No 78/PP.01.2- Kpt/3314/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

“Dengan dikeluarkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020, maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang semula direncanakan pada 23 September 2020 akan mundur menjadi 9 Desember 2020,” paparnya.

Minarso menguraikan penundaan itu juga menindaklanjuti ketetapan KPU RI melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program, jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak.

Minarso juga mengatakan, KPU Sragen telah melanjutkan tahapan Pilkada dengan mengaktifkan kembali badan adhok PPK, PPS dan sekretariat PPK pada 15 Juni kemarin. Wardoyo

Exit mobile version