JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tak lain adalah jenderal polisi dan merupakan penyidik kepolisian yang bertugas mengungkap kasus Novel.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, yang juga anggota tim pembela Novel Baswedan.
Arif mengatakan, kuasa hukum para terdakwa merupakan jenderal polisi. Adapun terdakwa, Abdul Kadir Maulette dan Ronny Bugis, merupakan polisi berpangkat Bripka atau brigadir kepala.
Jenderal polisi yang dimaksud Arif adalah Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Rudy kini Kepala Divisi Hukum Polri. Saat penyerangan terjadi, pada April 2017, Rudy adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang menangani penyelidikan kasus tersebut.
Selama dia menjabat, tim kasus itu tak pernah mengungkap pelaku penyiraman terhadap Novel.
Proses penanganan kasus Novel, kata Arif, sejak awal memang kuat konflik kepentingan. Pertama kali hal tersebut nampak saat motor yang dipakai pelaku untuk membuntuti Novel sebelum kejadian penyerangan, merupakan milik personil polisi.
Selain itu, satu bulan sebelum diserang, Novel mendapat informasi dirinya akan diserang dari Kapolda Metro Jaya.
“Memang dari awal ada dugaan orang kuat yang ada di balik penanganan kasus ini,” ujar Arif dalam telekonferensi, Minggu ( 21/6/2020).
Novel disiram air keras oleh dua orang seusai melaksanakan salat Subuh di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Hampir tiga tahun kasus ini tidak terungkap, sampai salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyerangan itu, Ronny Bugis, anggota Brigade Mobil menyerahkan diri pada akhir 2019.
Penyerahan diri itu diikuti dengan penangkapan Rahmat Kadir Mahulete, Anggota Brigade Mobil.