Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jaksa Ajukan Tuntutan Ringan untuk Penyerang Novel, Pusako: Logika Jaksa Tersesat

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai ada lima logika keliru dankelemahan mendasar dalam tuntutan ringan Jaksa terhadap dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“JPU dalam tuntutannya harus mendalami motif pelaku yang sebenarnya hingga aktor intelektual dari kasus tersebut. Sehingga Novel dapat melihat kebenaran dan memperoleh keadilan atas kasus penyerangan yang dialaminya,” kata Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat (12/6/2020).

Pertama, Feri menyoroti sanksi bagi penyerang penegak hukum yang ringan malah akan memunculkan kesan buruk soal hukum di Indonesia.

“Tuntutan ringan terhadap penyerangan yang dilakukan kepada seorang penegak hukum akan menjadi tendensi buruk untuk ke depannya,” kata Feri.

Selanjutnya, terkait posisi Rahmat dan Ronny yang merupakan anggota kepolisian. Tindakan mereka mencoreng institusi, karena meneror penyidik KPK atas motif pribadi. Apalagi polisi mestinya melindungi warga.

“Seharusnya jaksa melakukan pendalaman motif tersebut dalam Menyusun tuntutan kepada terdakwa,” kata Feri.

Ketiga, Feri menilai penggunaan air keras menunjukkan kekejaman yang bertujuan untuk melukai dan bukan hanya sekedar teror biasa. Karena efek yang ditimbulkan air keras pada intensitas sekecil apapun akan membuat seseorang mengalami luka berat.

“Sehingga menjadi keliru jika menjatuhi sanksi ringan terhadap tindakan yang direncanakan untuk melukai seseorang,” kata dia.

Keempat, terkait posisi aparat penegak hukum aktif yang bertugas melindungi warga negara. Feri menilai semestinya jika pelaku adalah aparat, sanksi yang dijatuhkan lebih berat.

Hal tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan lebih kepada masyarakat agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power).

Terakhir adalah terkait dengan posisi Novel yang baru selesai beribadah saat diserang. Feri mengatakan aparat seharusnya harus mampu untuk melindungi warga negara yang menunaikan ibadah.

Karena menyerang orang yang sedang beribadah atau pulang dari beribadah merupakan pelecehan terhadap suatu agama tertentu.

“Permasalahan baru muncul jika orang menjadi takut beribadah salat subuh di Masjid atau musala, seperti yang dilakukan oleh Novel Baswedan sebelum diserang, karena pelaku dijatuhi hukuman yang ringan,” kata Feri.

Exit mobile version