JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 1.633 karton berisikan jamur enoki dengan berat total mencapai lebih dari delapan ton telah dimusnahkan.
Hal tersebut berkaitan dengan temuan hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa jamur tersebut tidak memenuhi prasyarat karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes melebihi ambang batas.
Jamur enoki merupakan salah satu bahan pangan yang belakangan banyak digemari masyarakat, termasuk di Tanah Air.
Namun di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia terjadi kejadian luar biasa dengan puluhan orang mengalami keracunan akibat mengonsumsi jamur enoki yang didatangkan dari Korea Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi, mengatakan, Indonesia telah menerima informasi dari jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO dan WHO terkait KLB di tiga negara tersebut.
Adapun bakteri listeria monocytogenes adalah sejenis bakteri yang banyak ditemukan di lingkungan pertanian, baik di permukaan tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air.
“Bakteri tersebut tahan terhadap suhu dingin sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan,” kata Agung dalam pernyataan resmi yang dikutip Republika, Kamis (25/6/2020).
Ia menjelaskan, penyakit listeriosis yang disebabkan oleh bakteri tersebut memiliki konsekuensi seseorang mengalami sakit hingga meninggal dunia. Terutama bagi golongan rentan, seperti balita, lanjut usia, dan ibu hamil.
Atas temuan adanya bakteri pada jamur enoki tersebut, Agung mengatakan BKP Kementan telah melakukan investigasi terkait proses pemasukan jamur enoki ke Indonesia.
Importir yang memperoleh jamur enoki dari Korea Selatan telah memiliki nomor pendaftaran dari otoritas kompeten keamanan pangan pusat.
Pada 21 April hingga 26 Mei 2020, telah dilakukan sampling oleh petugas dan importir diminta untuk tidak mengedarkan jamur hingga investigasi selesai.
Hasil dari pengujian laboratorium menunjukkan bahwa sebanyak 5 lot jamur enoki tidak memenuhi persyarakat karena terdeteksi mengandung bakteri listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony per gram. Angka tersebut telah melewati ambang batas.
“BKP memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd. Korea Selatan,” kata Agung.
Perintah penarikan tersebut telah disampaikan melalui surat kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables Nomor 259 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020.
Adapun, pemusnahan dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di Bekasi yang dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha dan BKP. Jumlah jamur enoki yang dimusnahkan sebanyak 1.633 karto dengan berat 8,16 ton.