Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kereta Api Luar Biasa Sudah Boleh Untuk Umum, Tapi dengan Syarat Ini

Ilustrasi penumpang KA saat new normal. Pixabay/Ketut Subiyanto

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kereta Api Luar Biasa (KLB) PT KAI (Persero) kini sudah bisa dinaikki masyarakat umum. Hal itu berlaku mulai Senin (8/6/2020) hingga Kamis (11/6/2020) mendatang.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020, layanan KLB dapat digunakan bagi seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu.

“Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid -19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku. Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid -19 melalui pengoperasian KLB,” papar Humas Daops VI, Eko Budiyanto, Senin (8/6/2020).

Menurut Eko, khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Kemudian untuk tiket KLB ini hanya hanya bisa diperoleh di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

“Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB. Perpanjangan operasional KLB ini merupakan bentuk komitmen PT KAI untuk tetap memberikan pelayanan di tengah pandemi Corona ini,” tukasnya. Prihatsari

Exit mobile version