JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pencabutan hak politik kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melalui pertimbangan matang.
KPK menegaskan, tuntutan hukuman itu sesuai dengan fakta perbuatan Imam yang terungkap di sidang.
“Tuntutan JPU mengenai pencabutan hak politik tentu sudah melalui pertimbangan berdasarkan fakta perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (20/6/2020).
Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacakan dalam sidang Jumat, 19 Juni 2020, Imam meminta majelis hakim tak mencabut hak politiknya seperti tuntutan jaksa KPK.
Ia berharap bisa tetap berkiprah di dunia politik. Dia mengklaim selama menjabat menteri prestasi olahraga nasional meningkat.
“Saya berharap kepada Yang Mulia untuk tetap berkiprah di dunia politik, tidak dicabut hak politik saya,” kata dia.
Eks politikus PKB ini bersumpah tak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan sebagai suap dan gratifikasi dalam dakwaan jaksa KPK.
Ia berharap hakim mengabulkan permohonan dirinya menjadi Justice Collaborator. Dia berjanji akan membantu mengungkap aliran dana tersebut.
Jaksa KPK menuntut Imam dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp 19 miliar.
Jaksa menilai Imam terbukti menerima suap sebanyak Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar saat menjabat sebagai Menpora.