JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Program kartu Prakerja, ditengarai menyimpan beberapa permasalahan dalam empat aspek pada program tersebut. Salah satunya adalah adanya potensi pelatihan fiktif.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Kamis (18/6/2020).
“KPK menemukan metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya
oleh peserta,” kata Alexander Marwata.
Ia menuturkan ada dua faktor yang menjadi alasan mengapa KPK menemukan program pelatihan berpotensi fiktif.
Pertama, lembaga Pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih.
“Kedua, peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta,” ujar Alex.
Alex pun menyebut 5 dari 8 plaftorm digital yang tergabung memiliki konflik kepentingan.
“Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” ucap dia.
Alex mengatakan, kurasi materi pelatihan online tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. Pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen dari 1.895 pelatihan.