Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lakukan Pembunuhan Berencana dan Sadis, Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati

Ilustrasi kejahatan sadis

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa pembunuh sadis terhadap suami dan anak tirinya, Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bapak-anak, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.

“Menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Yosdi saat membacakan putusan, Senin (15/6/2020).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Atas vonis mati tersebut, pihak Aulia dan Kelvin belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Candra.

Sebagaimana diketahui, Aulia dan Kelvin melakukan pembunuhan terhadap suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka, yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.

Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus.

Setelah dibunuh, jasad Pupung dan Pradana dibawa Aulia dan Kelvin menggunakan mobil ke Kampung Cipanengah Bondol, RT 02/RW 05, Pondok Kaso Tengah, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019.

Pelaku lantas membakar mobil Calya berpelat B 2983 SZL tersebut beserta kedua jasad korban.

Exit mobile version