Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Kendal Dihukum Bersihkan Jalan dan Selokan sepanjang 200 Meter

Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa saat memberikan keterangan kepada para awak media. Istimewa

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kendal kembali memberlakukan kebijakan tegas dalam menangani pandemi virus corona (covid-19). Selain melakukan pendekatan medis untuk menangani pasien positif, pendekatan psikologis juga dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Bupati Kendal dr. Mirna Annisa menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi warga Kendal yang tidak mentaati disiplin protokol kesehatan. Menurut dia, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan langsung dikenakan sanksi sosial membersihkan selokan atau jalan yang ada di sekitar lokasi pelanggaran. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Senin (22/6/2020) mendatang.

“Pelanggar protokol kesehatan langsung diberikan sanksi tegas oleh petugas. Warga yang tidak disiplin protokol kesehatan diberikan sanksi membersihkan selokan atau jalan sepanjang 200 meter di sekitar lokasi pelanggar berada,” terang Mirna kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Lebih lanjut ia menyampaikan, para pelanggar protokol kesehatan juga diwajibkan mengenakan rompi yang bertuliskan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’ selama menjalani sanksi dari Pemkab Kendal.

Mirna juga menyampaikan kebijakan pemberlakuan jam malam masih diberlakukan, yakni dibatasi hingga jam 20.00 WIB. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting warga diminta untuk tetap tinggal di rumah.

“Jika tidak ada keperluan yang penting dan mendesak masyarakat kami minta untuk tetap tinggal di rumah. Pembatasan jam malam masih kami berlakukan. Kegaiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB,” imbuh Mirna. Satria Utama

Exit mobile version