JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Lanjutkan Kasus Kejahatan Perbankan, Korban Bantah Pernyataan Saksi UOB Soal Konfirmasi Deal Kurs

Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Korban kasus kejahatan perbankan Bank UOB Surakarta, Roestina Cahyo Dewi membantah pernyataan saksi dari pihak bank berkait konfirmasi deal kurs.

Sidang kasus kejahatan perbankan Bank UOB Solo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (15/06/20). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa termasuk customer service (CS) bank.

Dalam kesaksiannya, salah satu CS di depan majelis hakim menjelaskan telah mengkonfirmasi Dewi perihal deal kurs dari USD ke rupiah melalui sambungan telepon. Pihak bank menyebut sekitar lima kali prosedur konfirmasi dilakukan.

Menanggapi itu, Dewi membantah keras pernyataan dari saksi pihak Bank UOB Solo. Dirinya menegaskan tak pernah dikonfirmasi pihak bank dalam hal ini costumer service (CS).

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

“Saksi mengatakan bahwa menelpon saya menggunakan handphone Waseso untuk konfirmasi. Padahal saya sampaikan tidak pernah ada telepon dan konfirmasi seperti itu,” tegas Dewi usai persidangan.

“Kalau pegawai bank bilang sudah telepon saya termasuk menanyakan saldo terakhir dan sebagainya ya kan ada rekaman, disampaikan saja. Tidak hanya ngomong dan rumusnya dengan pokokke,” tambah dia.

Dewi menjelaskan, dalam transaksi deal kurs tidak bisa hanya sekadar melalui telepon. Namun kedua belah pihak dalam hal ini dirinya sendiri dan Waseso harus hadir langsung.

Dirinya mengakui setidaknya dua kali mengonfirmasikan deal kurs. Namun saat itu Dewi datang sendiri ke bank dengan membawa slip dengan tanda-tangan asli dirinya.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

“Saksi mengatakan bahwa dia menelpon saya pakai handphone Waseso dan menyampaikan deal kurs. Lha saya tidak pernah ditelepon. Tidak ada konfirmasi maupun klarifikasi, termasuk soal saldo terakhir berapa,” papar dia.

Seperti diketahui, kasus itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Ketiga terdakwa diduga memberi kemudahan pengambilan dana di bank UOB sebanyak 18 kali yang dilakukan oleh Waseso.

Sedangkan, dana itu ditabung atas nama Waseso dan Roestina Cahyo Dewi dengan menggunakan rekening join and. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang mencapai Rp 21,5 Miliar. Waseso telah menjalani hukuman pidana akibat pemalsuan tanda tangan. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com