Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lanjutkan Kasus Kejahatan Perbankan UOB Solo: Saksi Terdakwa Kembali Sebut Tak Ada Kesalahan Prosedur

Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus kejahatan perbankan Bank UOB Solo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (15/06/20). Agenda sidang adalah menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa yakni Natalia Go, Vincensius Hendry dan Meliawati.

Saksi ahli dari pihak terdakwa yan hadir adalah guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej. Selain itu, turut hadir saksi dari pihak Bank UOB Solo termasuk costumer service (CS).

“Kan dua saksi ahli yang dihadirkan baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun dari kami sama-sama menyatakan perkara ini bersifat administratif, sehingga harus berhenti. Unsur kehati-hatian harus bersifat tertulis agar tidak ada penafsiran yang berbeda-beda,” tegas Kuasa Hukum terdakwa, Zainal Arifin.

Dia memaparkan, ada keanehan yang terdapat saat saksi ahli dari pihak yang menyampaikan kalau SOP itu peraturan pelaksana. Padahal lanjut dia, dua ahli lain baik dari JPU maupun pihaknya menyampaikan kalau hasil audit investigasi tidak ada kesalahan ya harus berhenti

“Ini sesuai pendapat saksi ahli Prof. Edward, guru besar UGM. Padahal, hasil audit investigasi tidak ada kesalahan seharusnya berhenti,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Ketiga terdakwa diduga memberi kemudahan pengambilan dana di bank UOB sebanyak 18 kali yang dilakukan oleh Waseso.

Sedangkan, dana itu ditabung atas nama Waseso dan Roestina Cahyo Dewi dengan menggunakan rekening join and. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang mencapai Rp 21,5 Miliar. Waseso telah menjalani hukuman pidana akibat pemalsuan tanda tangan. Prabowo

Exit mobile version