JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Sadis di Banyuanyar, Kejari Minta Tambahan Saksi Ahli

Proses rekontruksi kasus pembunuhan di Banyuanyar Solo, Rabu (14/5/2020). Pelaku peragakan 38 adegan. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkas kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar oleh tersangka AMC alias G alias C telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta oleh Sat Reskrim Polresta Surakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto melalui Kasi Pidana Umum Cahyo Madiastrianto menjelaskan berkas itu sudah diterima beberapa waktu lalu. Hanya saja, berkas perkara tersebut masih dimintakan beberapa tambahan berkas penyempurnaan.

“Memang berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi beberapa keterangan ahli atau dokter yang melakukan otopsi dalam visum et repertum. Sebelum nanti dinyatakan berkas itu lengkap atau P21,” kata Cahyo Madiastrianto.

Dia mamaparkan, kelengkapan berkas lain seperti keterangan kejiwaan dari tersangka. Disinggung soal pasal yang disangkakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Unik,  Puluhan Cosplayer Bagi-bagi Takjil Di  Jalan Gatot Subroto

“Langkah ini sebatas koordinasi saja, tidak ada kendala. Agar segera dilengkapi agar segera dan kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelum pelimpahan berkas perkara, tersangka sebelumnya lebih dulu menjalani rekontruksi, untuk memberikan gambaran tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Ada 38 reka adegan yang diperagakan tersangka.

Seperti diketahui, korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.

Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.

Baca Juga :  Desak Pemakzulan Jokowi,  Aksi Demo di Depan Balaikota Solo Diwarnai Aksi Bakar Ban

Purbo menjelaskan, racun itu kemudian dimasukkan ke dalam jus buah naga yang dibuat korban Triyani. Kedua korban lantas meminum jus tersebut sebelum akhirnya meregang nyawa.

“Jadi tersangka ini membeli racun tikus di Pasar Depok. Setelah di Rumah kontrakan, dia menyuruh korban perempuan membuat jus kemudian memasukkan racun dalam jus itu,” ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com