JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemberian Dukungan untuk Balon Kepala Daerah dalam Pilkada DIY Ditetapkan Mulai 24 Juni

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menegaskan, penyampaian dukungan terhadap bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati dalam Pilkada DIY 2020, bakal dimulai pada 24 Juni sampai 29 Juni 2020 mendatang.
Seperti diketahui, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di beberapa daerah memang terus bergerak.

Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih dalam proses verifikasi dan menunggu diundangkan, KPU pusat sudah lebih dulu menetapkan PKPU No. 5 Tahun 2020.

Dalam aturan itu dijelaskan tahapan Pilkada yang rencananya akan digelar Desember mendatang. Tahapan yang rencananya dimulai pada bulan ini pun telah ditetapkan.

Hamdan Kurniawan mengatakan, sebelum berkoordinasi dengan KPU daerah, pihaknya menunggu petunjuk dan teknis (Juknis) terkait tahapan pemilu tersebut.

Baca Juga :  Gagal Curi Motor di Rusunawa di Yogya, Remaja Asal Semarang Ini Diarak Massa ke Kantor Polisi

Melalui surat putusan dalam PKPU No.5 Tahun 2020 kali ini, penjadwalan proses Pemilu pun sudah ditetapkan.

Dalam surat tersebut, yang pertama penjadwalan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan. Salah satunya adalah masalah penyampaian dukungan kepada balon kepala daerah.

Kemudian verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dimulai pada 24 Juni hingga 12 Juli.

“Isinya persiapan dari tim pendukung Bakal Calon Bupati/Walikota. Setelah itu masuk ke tahap bimbingan teknis,” kata Hamdan saat dihubungi Tribunjogja.com, Selasa (23/6/2020).

Ia menambahkan, untuk proses verifikasi faktual akan dilakukan dalam tiga tahap dengan sistem sensus. Petugas akan mendatangi rumah pendukung bakal calon Bupati/Walikota.

Baca Juga :  Keributan Antarkelompok di Yogya, Polisi Amankan Seorang Pemuda Berikut Gesper Besi

Demikian pula, para petugas PPS pun akan dilakukan pembagian wilayah kerja. Hamdan belum memprediksikan apakah nanti akan membutuhkan tenaga PPS tambahan terkait hal itu.

Tahap selanjutnya, yakni penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan persiapan menuju pilkada.

Saat disinggung mengenai aturan kampanye di masa pandemi Covid-19 saat ini, Hamdan masih belum menentukan.

“Karena aturan kampanye ada di PKPU yang saat ini dalam proses diundangkan. Kalau PKPU nomor 5 Tahun 2020 ini hanya mengenai tahapan saja,” tegasnya.

Meski belum ditetapkan, Hamdan memperkirakan isi peraturan kampanye tentu mempertimbangkan protokol kesehatan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com