JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemda DIY Tolak Rencana Pemangkasan ASN oleh Kemenpan RB

Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tribunjogja setkab.go.id
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menolak rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan memangkas ASN tidak produktif selama masa work from home (WFH) di tengah pandemi virus Corona.

Pasalnya, ujar Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, untuk saat ini Pemda DIY justru kekurangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Selain itu, pengurangan ASN harus didasari dengan mekanisme yang jelas,” ujar Sigit.

Menurutnya, banyak mekanisme yang harus dipertimbangkan untuk melakukan pengurangan ASN.

Jika melihat data jumlah ASN DIY saat ini totalnya mencapai sekitar 11.347 orang.

Itu pun belum termasuk pengurangan beberapa pejabat yang pensiun belum lama ini.

Baca Juga :  Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron

Dari jumlah tersebut jika dirinci berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut.

Sebanyak 7.355 merupakan lulusan sarjana, 2.024 lulusan SMA dan 230 di antaranya lulusan SMP, sementara sisanya merupakan lulusan D2 dan D3.

“Untuk mengurangi pegawai ini kan ada mekanismenya. Bukan hanya dari pertimbangan produktifitas saja. Ada penilaian kedisiplinan dan lain-lain,” katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (20/6/2020).

Dari jumlah tersebut, Sigit belum mengetahui secara pasti berapa kekurangan tenaga ASN yang dibutuhkan.

“Kalau berapa jumlah pasti kebutuhan ASN-nya belum saya data secara pasti. Karena saya baru masa peralihan jabatan,” terang dia.

Dirinya mengaku belum mendapat petunjuk dan teknis terkait rencana pengurangan ASN dari Kemenpan RB tersebut.

Baca Juga :  Mobil Ayla Tiba-tiba Oleng dan Seruduk Truk Fuso di Bantul, Begini Nasibnya

Namun, secara tegas dirinya menolak langkah tersebut apabila kebijakan itu diterapkan di Pemda DIY.

“Kalau Pemda lain mungkin perlu. Tapi untuk DIY saya rasa malah justru kami kekurangan. Jadi tidak sesuai diterapkan,” tegasnya.

Sebagai upaya ke depan, Pemda DIY mulai bersiap-siap berlakukan jam kerja penuh untuk menyambut kenormalan baru.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak berangkat tanpa keterangan.

“Kecuali kalau ada keperluan cuti hamil, keluarganya positif Covid-19 dan yang lainnya. Jadi kami sedang menyusun ke arah kenormalan baru. Kami wajibkan semua ASN mulai berangkat penuh, namun dengan mengedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com