SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani memaparkan pentingnya regulasi hukum dalam pemberlakuan new normal.
Hal tersebut disampaikan dalam webinar yang diadakan oleh Universitas Wisnuwardhana Malang pada Senin (15/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Webinar yang mengundang beberapa pakar hukum tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan siaran langsung pada kanal Youtube Divpromotion Unidha.
Prof. Ayu mengungkapkan, dalam bidang hukum dapat dilakukan dengan riset mengenai regulasi yang baik dan bijak untuk meminimalisir agar Covid-19 berkurang.
“Oleh karena itu, regulasi menjadi aspek penting untuk menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga sudah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi. Peraturan tersebut berfungsi untuk menekan angka penyebaran virus sekaligus dalam rangka mengembalikan kestabilan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi (Kebijakan New Normal).
Sejauh ini, kasus positif di beberapa daerah sudah mulai menurun, namun secara umum Indonesia belum menunjukkan penurunan. Potensi hilangnya Covid-19 memerlukan waktu yang tidak sedikit dan akan tetap ada di tengah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat mau tidak mau harus menyesuaikan diri hingga vaksin ditemukan.
“New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal yang ditambah dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19,” tambah Prof. Ayu.
Prof. Ayu menambahkan, harus ada syarat yang dipenuhi oleh wilayah atau negara jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan serta new normal mulai diberlakukan. Syarat utama tentu jika penyebaran Covid-19 menurun, tidak semua daerah mengalami kenaikan kasus. Jika penyebaran Covid-19 menurun maka new normal bisa dilakukan dengan mematuhi protokol yang telah dibuat.
“Jika syarat tadi tidak terpenuhi, maka dengan membiarkan masyarakat beraktivitas artinya pemerintah mengandalkan herd immunity atau kekebalan alami. Padahal herd immunity di beberapa negara mengalami kegagalan. Herd immunity adalah kondisi mayoritas orang dalam suatu kelompok memiliki imunitas untuk melawan virus dalam tubuh mereka,” tukasnya. Prihatsari