Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PHK 430 Karyawan, Gojek: Semua Hak Karyawan Dipenuhi

Sejumlah pengemudi Gojek mulai menggunakan sekat pelindung untuk mencegah penularan virus corona setelah ojek online diizinkan mengangkut penumpang. Alat perlindungan diri tambahan tersebut dibagikan secara gratis oleh Gojek kepada mitranya mulai Rabu (10/6/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Gojek melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya atau 9 persen dari total pegawai perseroan sebagai imbas dari strategi perseroan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

PHK tersebut, menurut Co-CEO Gojek Indonesia Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi,
dilakukan menyusul kebijakan perseroan menghentikan sejumlah layanan non-inti yang terdampak pandemi.

Perampingan struktur perusahaan secara menyeluruh tersebut juga dilakukan untuk mengoptimalisasi pertumbuhan yang berkesinambungan.

“Perjalanan menjadi semakin sulit karena kita harus berpisah dengan 430 karyawan, yang selama ini menjadi rekan kerja sehari-hari yang dekat dengan kita, lalu juga adanya penutupan GoLife dan GoFood Festival – bisnis yang memiliki peran penting dalam sejarah Gojek,” ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Terkait dengan PHK tersebut, Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita memastikan prosesnya sudah sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

“Seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia melalui pernyataan resmi, Sabtu (27/6/2020).

Kemudian terkait isi surat elektronik dari Co-CEO Gojek Andre Soelistyo mengenai pesangon, kata Nila, isi surat tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi.

Menurut Nila, Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

“Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia,” kata Nila.

Selain pesangon yang sudah sesuai aturan ketenagakerjaan, Nila menjelaskan, bagi mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek. Hal itu mencakup asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana sudah disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.

Nila mengatakan, keputusan untuk melakukan PHK merupakan hal sulit bagi perusahaan. Menurut dia, Gojek sudah melakukan upaya terbaik guna mendukung para karyawannya agar dapat meneruskan kariernya ke depan.

“Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek,” ucap Nila.

Pernyataan Nil tersebut disampaikan untuk menanggapi tuduhan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menilai pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 430 pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Exit mobile version