Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PPDB Sistem Zonasi, Usia Lebih Tua Diutamakan, Emak-Emak Pun Gelar Demo

(Foto ilustrasi) Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Dalam aksi ini massa menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penerapan PPDB jalur zonasi berdasarkan usia / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, peserta yang usianya lebih muda, bakal tersisih oleh calon peserta didik yang usianya lebih tua.

Aturan itulah yang mendorong Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan menggelar unjuk rasa terkait PPDB di depan Balai Kota DKI, Selasa (23/6/2020).

Puluhan pendemo yang didominasi emak-emak itu menuntut pemerintah menghapus kebijakan batas usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.

Koordinator unjuk rasa, Ratu Yunita Ayu mengatakan, orang tua keberatan dengan sistem batas usia yang diterapkan mulai tahun ini.

“Sebab, anak yang usianya lebih muda akan tersingkir dengan yang lebih tua,” kata Ratu saat ditemui di sela unjuk rasa.

Ia menuturkan kebijakan batas usia tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tentang petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021 yang mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dalam aturan tersebut, pembatasan usia untuk masuk SD diatur maksimal 7 tahun, SMP 15 tahun dan SMA atau sederajat maksimal 21 tahun.

Menurut dia, kebijakan usia menjadi parameter utama dalam semua jalur penerimaan masuk baik nonakademik, afirmasi hingga zonasi.

“Terutama zonasi,” ujarnya.

Ratu bercerita, anaknya telah tersingkir dalam proses penerimaan siswa baru jalur nonakademis dan afirmasi yang telah dibuka sejak pekan lalu karena regulasi batas usia ini.

Anak Ratu yang berusia 15 tahun dan baru lulus tahun ini tersingkir karena kalah saing dengan siswa yang lebih tua.

“Padahal anak saya nilai rata-ratanya 83,” ujarnya.

Ratu memohon pemerintah menghapus aturan batas usia untuk penerimaan siswa baru di jalur zonasi yang dibuka pada 25 Juni 2020.

“Banyak yang baru lulus tahun ini kalah bersaing karena batas usia bukan nilai. Di setiap jalur menempatkan syarat batas usia di nomor satu.”

Ia pun berharap Gubernur DKI Anies Baswedan mendengar aspirasi mereka yang menuntut dihapusnya aturan batas usia pada jalur zonasi tahun ini.

“Jalur prestasi nonakademis dan afirmasi yang sudah berlangsung kami tidak masalahkan lagi karena sudah berjalan. Kasian yang sudah masuk dari kedua jalur tersebut,” lanjutnya.

Exit mobile version