JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Sidang Lanjutan Kasus Bank UOB Solo, Terdakwa Sebut Transaksi Sesuai SOP, Korban Dewi Langsung Membantah

Suasana persidangan kasus dugaan kejahatan perbankan bank UOB Solo di pengadilan negeri (PN ) Solo, Selasa (28/4/2020). Foto: JSnews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus kejahatan perbankan yang dilakukan pejabat Bank UOB Solo masuk tahapan pemeriksaan tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (06/04/20) mendatang. Tiga terdakwa adalah, Natalia Go, Vincencius Hendry dan Meliawati.

Dalam sidang yang diketuai hakim H Muhammad, tiga terdakwa mendapatkan kesempatan pemeriksaan secara bergiliran.

Vincensius Hendry menjelaskan, jika transaksi penarikan uang dari rekening join and atas nama Roestina Cahyo Dewi dan Waseso sesuai standart operasional prosedur (SOP). Hal yang dimaksud adalah saat transaksi, Waseso turut membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari Dewi termasuk tanda-tangan di slip penarikan.

Selain itu, Vincensius juga menyebut jika sesuai ketentuan terpadu atau SOP tidak ada kewajiban untuk menghubungi atau mengkonfirmasi kepada Roestina Cahyo Dewi saat Waseso melakukan penarikan uang di Bank UOB.

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud di MK, Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah, Gibran: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak

“Syarat dalam ketentuan terpadu seperti itu, dan KTP yang dibawa memang asli. Sehingga saya mengizinkan adanya penarikan uang yang dilakukan Waseso setelah ada pengecekan dari teller,” kata Vincensius Hendry di hadapan majelis hakim.

Soal keasilian KTP juga dijelaskan terdakwa lain, Meliawati. Dirinya menyebut setiap kali ada penarikan uang, pihak bank mengirim rekening koran di setiap bulannya kepada pemilik rekening.

“Ada batas waktu 14 hari untuk melakukan komplain setelah mengirimkan rekening koran ke pemilik. Tapi selama ini setelah melebihi batas itu tidak ada komplain,” tegasnya.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

Usai persidangan, Dewi membantah keras keterangan yang disampaikan para terdakwa. Dirinya juga membantah jika saat transasi, Waseso membawa KTP asli dirinya.

“Lha KTP asli dari mana, wong KTP-nya selalu saya bawa. Jadi hanya asal cocok gitu saja, termasuk tanda-tangan saya,” tegas Dewi.

Selain itu, Dewi membantah keras jika oihak bank mengirim ke rekening koran kepada pemilik rekening. Alasannya, dia yang tinggal di Jalan Jaya Wijaya Nomor 188 A Surakarta tidak pernah menerima rekening koran dari bank.

“Sampai saat ini, saya tidak pernah mendapat rekening koran dari bank. Berarti kan bukan dikirim ke alamat saya yang memang saat membuka rekening pakai alamat saya,” tegasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com