Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Soal Tahanan Baru Wajib Rapid Test, Karutan Solo Tegaskan Hal Ini

Ilustrasi tahanan. pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Rutan Kelas 1A, Soleh Joko Sutopo, menegaskan jika hasil rapid test jadi syarat mutlak yang harus dimiliki calon narapidana baru. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jendral Permayarakatan No.PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan.

Pihaknya tak ingin ada narapidana yang tertapar Covid-19 sehingga berpotensi menulari yang lain. Terlebih kondisi rutan overload.

“Setidaknya bisa menjadi jaminan napi yang akan kita terima ini aman. Dalam arti potensi penyebaran virus korona didalam rutan tidak terjadi,” tegas Soleh, Kamis (04/06/20).

Sebagai contoh, Polresta Surakarta sudah menjalankan rapid test kepada 34 narapidana yang dititipkan di sana. Selain narapidana, hal serupa juga diberlakukan ke anggota polisi yang bertugas di lapangan.

Sementara itu, Kepala Pengaman Rutan (KPR) Surakarta Andi Rahmanto menambahkan hingga hari ini belum ada limpahan tahanan. Total sudah ada 108 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Mungkin dari pihak sana masih berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan masing-masing untuk melakukan Rapid test. Karena dari informasi yang kami terima memang masih ada yang melakukan rapid test,” kata Andi.

Meski demikian, dirinya memastikan jika persiapan Rutan Kelas 1A sudah oke. Termasuk juga menyiapkan petugas khusus dan ruang isolasi.

“Kami mengutamakan narapidana yang sudah lengkap berkasnya, termasuk sudah rapid test. Jadi nanti siapa duluan yang datang itu yang kita terima. Kuota maksimal 20 orang sesuai dengan kapasitas sel isolasi kita,” tukasnya. Prabowo

Exit mobile version