JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas.
Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika menanggapi tudingan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyalahi prosedur dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
KPK, menurut Ali Fikri, menyatakan seluruh kegiatan penyidikan dilakukan oleh KPK sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas,” katanya, Minggu (7/6/2020) malam.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menuding Novel Baswedan dkk memeriksa Nurhadi di luar gedung KPK.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendapat informasi mengenai dugaan keterlibatan jenderal polisi dalam persembunyian Nurhadi. Menurut Neta, tindakan itu di luar prosedur.
Ali mengatakan penyidik tak pernah memeriksa Nurhadi di luar Gedung KPK. Menurut dia, sampai saat ini Nurhadi juga masih berada di Rumah Tahanan komisi antirasuah.
KPK, kata dia, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus suap dan gratifikasi tersebut sampai tuntutan. Ia mengatakan, KPK juga akan mengembangkan perkara tersebut sesuai dengan fakta dan bukti yang ditemukan.
Dalam perkara itu, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Suap diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto. Sempat buron, KPK menangkap Nurhadi di rumahnya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada 1 Juni 2020.