Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tim Advokasi Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Penyerang Novel Baswedan Sangat Memalukan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Tuntutan jaksa terhadap dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan selama satu tahun penjara dinilai oleh tim advokasi sangat memalukan.

Untuk itu, tim advokasi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membentuk tim pencari fakta independen dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Tim advokasi mengaku tak puas dengan persidangan kasus tersebut yang hanya menuntut dengan dakwaan sekunder.

“Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen,” kata anggota tim, Andy Rezaldi, Kamis (11/6/2020).

Andi menganggap tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa penyiram Novel sangat rendah. Kedua pelaku adalah anggota polisi aktif, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Andi menganggap tuntutan itu sangat memalukan.

“Tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Tim advokasi mencatat banyak kejanggalan dalam sidang tersebut. Pertama, tuntutan Jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya. Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan Jaksa di persidangan.

Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa

“Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan,” kata dia.

Exit mobile version