SEMARANG, JOGLOSRMARNEWS.COM – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers untuk meluruskan terjadinya salah tafsir terkait pernyataan dirinya yang telah diberitakan memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, Sabtu (6/6/2020) malam.
Walikota yang akrab disapa Hendi memberikan penegasan bahwa terkait pernyataannya yang memperbolehkan penyelenggaraan akad nikah yang selanjutnya terjadi salah tafsir sebagai izin menggelar resepsi pernikahan. Penegasan itu disampaikan Hendi setelah adanya pemberitaan media menyebutkan orang nomor satu di Kota Semarang itu tidak melarang resepsi pernikahan.
“Saya tegaskan kepada publik bahwa tidak ada pernyataan saya yang memberikan izin menggelar resespsi pernikahan. Saya tegaskan secara jelas saya menyatakan hanya pernikahannya, tidak ada pernyataan saya yang menyatakan memberikan izin menggelar resepsi pernikahan,” tegas Hendi.
Seperti diketahui, melaksanakan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tak bisa dihindari.
Meski diizinkan menggelar pernikahan, lanjut Hendi, namun penerapan protokol kesehatan tetap berlaku bagi para mempelai ataupun keluarganya. “Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak melarang kegiatan pernikahan selama mampu menjalankan prosedur standar kesehatan. Kami menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah termasuk mendorong berjalannya kegiatan akad nikah,” kata Hendi.
“Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak,” sambungnya.
Hendi kembali meminta kepada masyarakat agar tidak salah tafsir terkait kebijakan tersebut hanya memperbolehkan menggelar pernikahan, bukan resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan massa.
“Jadi subtansinya adalah izin menggelar pernikahan, jangan ditafsirkan izin menggelar resepsi. Sekali lagi, tidak ada pernyataan saya yang mengizinkan menggelar resepsi pernikahan, hanya pernikahannya saja,” tandasnya kembali.
“Menggelar pernikahan boleh saja. Kegiatannya tetap dibatasi, namun kegiatannya tetap dibatasi maksimal 30 orang, dan tetap menekankan penegakan untuk disiplin menjalankan SOP kesehatan,” kata Hendi.
Saat dikonfirmasi terkait perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga dua pekan ke depan, Hendi menegaskan selama perpanjangan masa PKM jilid tiga menjadi transisi Kota Semarang menyambut tatanan kehidupan baru (new normal).
“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh stake holder di Kota Semarang. Untuk itu seluruh masyarakat diimbau seluruh masyarakat Kota Semarang meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan,” terang Hendi, Sabtu (6/6/2020), sore kemarin.
Dijelaskan Hendi lebih detail, perpanjangan tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah penderita positif Covid-19 di Semarang. Ia menyebutkan, meningkatnya angka penderita Covid-19 di Semarang karena pemerintah telah melakukan tes swab secara massal.
“Saat ini (kemarin), ada 170 orang yang positif Covid-19, padahal waktu pembukaan PKM jilid dua kemarin hanya 52 orang yang positif Covid-19,” bebernya.
Hendi melanjutkan, pada perpanjangan PKM ke tiga ini akan dilakukan beberapa modifikasi Peraturan Walikota (Perwal). Diantaranya, tempat ibadah yang jika sebelumnya merujuk ke lembaga keagamaan, fatwa MUI dan tokoh agama.
“Pada PKM ke tiga ini tempat ibadah boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengelola tempat ibadah melaporkan kepada gugus tugas di wilayah masing-masing
Pada perpanjangan PKM ke dua lalu, kami menggencarkan rapid dan swab test dan ternyata ditemukan banyak kasus dan cluster baru. Dimana saat ini jumlah kasus positif mencapai 168 orang,” imbuh dia. Satria Utama