Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Walikota Semarang Ingatkan Warga Pentingnya Selalu Gunakan Masker

Ilustrasi seorang wanita memakai masker. Pexels

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penerapan protokol kesehatan di masa pandemi berlaku tak hanya di ruang publik seperti pusat bisnis atau perkantoran, tetapi juga tempat peribadatan.

Disiplin menggunakan masker diyakini mampu membuat banyak perbedaan di tengah pandemi covid-19 dan menjadi bagian penting di dalam penegakan protokol kesehatan. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kembali menegaskan untuk mengingatkan warganya, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, utamanya selalu memakai masker setiap beraktivitas.

“Kembali lagi saya ingatkan untuk selalu pakai masker,” terang dia, Senin (22/6/2020).

“Jangan pernah menyepelekan yang namanya pakai masker, jangan sampai merasa masih muda, kuat, lalu di mana-mana nongkrong bersama-sama. Selalu tingkatkan kesadaran dan tidak menyepelekan yang namanya masker,” sambung orang nomor satu di Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini.

Lebih lanjut, Hendi menyampaikan, melihat kondisi seperti itu, maka upaya-upaya pemerintah terutama TNI-Polri dan Pemkot Semarang untuk mengingatkan pada masyarakat ini harus terus dilakukan lewat patroli-patroli yang dilakukan di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan.

Hendi menegaskan, kendati memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), sejatinya Kota Semarang memasuki masa tatanan normal baru.

“Perpanjangan PKM ini juga sebagai payung bagi TNI-Polri, Babinsa dan Babinkamtibmas, Satpol PP dan unsur lainya dalam mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan SOP kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” terang dia.
Hendi juga menuturkan, dalam PKM jilid 4 ini, pihaknya akan terus melakukan rapid dan swab tes massal untuk mendeteksi awal penderita covid-19.

Lebih lanjut, Hendi menjelaskan, ada beberapa poin perubahan di dalam PKM jilid 4 ini, antara lain tempat wisata dibuka dengan seizin atau rekomendasi dari Dinas Pariwisata, serta tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang.

“Meski banyak kelonggaran dalam PKM jilid 4 ini, masyarakat tetap harus melaksanakan SOP kesehatan,” terang dia.

“Kelonggaran selanjutnya adalah pembatasan pada jam operasional usaha yakni tutup sampai pukul 22.00 WIB yang sebelumnya pukul 21.00 WIB pada PKM jilid 3 tapi dengan SOP kesehatan,” imbuh dia.

“Teman-teman PKL, rumah makan, restoran dan usahanya lainnya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB tapi dengan SOP Kesehatan, tidak boleh berkerumun, harus jaga jarak, menyiapkan tempat untuk cuci tangan dan hal-hal yang terkait dengan covid-19,” papar Hendi.

Lebih lanjut Hendi menyatakan, kelonggaran lainnya yakni unsur budaya, sosial dan yang lainnya misal dalam PKM sebelumnya, kegiatan pemakaman, nikahan dibatasi maksimal 30 orang.

“Dalam PKM jilid 4 ini, pembatasan terhadap kegiatan pernikahan maksimal dari kapasitas ruang adalah 50% sebanyak-banyaknya 50 orang,” tandasnya.

Artinya kalau di masjid kapasitasnya 50 orang maka harus 25 orang, tapi misalnya di masjid atau di gereja yang kapasitasnya 1000 orang boleh dengan maksimal 50 persen.

“Perubahan ketiga hal tersebut kita harapkan secara pelan-pelan untuk bisa membuat masyarakat ini melakukan hal-hal yang terkait dengan pandemi covid 19 dan tidak usah ragu menjalankan aktivitasnya sepanjang kesehatan itu diberlakukan,” tambahnya. Satria Utama

Exit mobile version