
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – GA (21), warga Geneng Ngawi Jatim terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Pasalnya dia ditangkap lantaran dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, GA ditangkap di kamar kos wilayah Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura Sukoharjo. Penangkapan dilakukan Kamis (4/6/2020) malam.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa sekitar lokasi kerap digunakan untuk transaksi narkoba. Ketika dilakukan pengintaian, ternyata ada seseorang yang mencurigakan.
“Kemudian anggota kami menghampiri dan ternyata pelakumenyimpan narkotika golongan 1,” jelas Kapolres.
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,47 gram. GA yang kini berstatus tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana kurungan 4 tahun penjara. Aria