Site icon JOGLOSEMAR NEWS

3 Kali Buron Joko S Tjandra Mangkir Sidang, Malah Minta Teleconference

Joko S Tjandra / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Tiga kali sudah Joko S Tjandra mangkir dari persidangan ke tiga dengan alasan sakit. Namun, Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai Nazar Effriadi masih juga memberi kesempatan penundaan.

Padahal, dalam sidang kedua, Majelis hakim sudah menyatakan itu sebagai peringatan terakhir.

Diketahui, hakim sudah menunda sidang dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Pada sidang 6 Juli 2020, Nazar sempat memberi peringatan agar Joko dihadirkan ke sidang.

Dia mengatakan pemohon PK wajib hadir ke sidang setidaknya satu kali. Nazar sempat mengatakan tak akan menunda lagi sidang. “Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi,” kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.

Jaksa penuntut umum heran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang PK pada Senin, 20 Juli 2020.

“Tanya ke hakimnya, aku juga heran,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta, seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.

Joko menitipkan surat ke pengacaranya. Dalam surat yang dibacakan di sidang, Joko meminta maaf tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun. Ia meminta izin untuk diperiksa di persidangan melalui telekonferensi.

Menanggapi surat itu, Hakim Nazar mengatakan pemohon PK tak bisa melakukan permintaan itu. Dia mengatakan hal tersebut menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai PK.

Meski demikian, majelis hakim tidak langsung mengambil keputusan. Hakim menunda sidang hingga 27 Juli 2020 untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permohonan buron kasus Bank Bali tersebut terkait telekonferensi.

Namun, jaksa tidak lupa dengan ultimatum hakim yang disampaikan pada sidang 6 Juli. Dalam sidang hari ini, salah satu Jaksa sempat mengingatkan ultimatum yang pernah hakim sampaikan.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mengingatkan minggu kemarin majelis bilang ini kesempatan terakhir apabila tak hadir maka sidang akan ditolak,” kata jaksa.

Hakim Nazar mengatakan Majelis akan memberikan pendapat setelah jaksa menyampaikan pandangan mereka pekan depan.

“Selesai saudara beri pendapat, majelis akan berpendapat,” kata dia.

Seusai persidangan, Ridwan mengatakan akan menolak permohonan telekonferensi Djoko Tjandra.

“Kami akan menanggapi untuk jangan sampai video konferensi, enggak bisa,” ujarnya.

Exit mobile version