JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

3 Terdakwa Penolak Jenazah Pasien Covid-19 Dijatuhi Vonis 4 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran membacakan putusan ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020). Foto : Istimewa
   

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran menyatakan tiga terdakwa penolak jenazah pasien covid-19 terbukti bersalah. Ketiga terdakwa yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ketiganya divonis hukuman empat bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider, satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa divonis tujuh bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Muhammad Ikhsan Fathoni, Senin (27/7/2020).

Dalam amar putusannya, Hakim Iksan mengungkapkan, ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. “Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan klien setelah hakim membacakan putusan dan mereka menyatakan menerima putusan tersebut. Meski dalam sidang ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Dalam persidangan, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding,” jelasnya.

Dia juga menyatakan kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Sewakul Ungaran. “Jadi klien kami tinggal menjalani hukuman selama 15 hari,” sambung Kusumandityo.

Diberitakan sebelumnya,  Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi yang kesemuanya warga Siwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditangkap Polda Polda Jateng.

Mereka ditangkap karena dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman perawat yang bernama Nuria Kurniasih di RSUP Dr Kariadi yang meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) karena terpapar Covid-19. Jenazahnya yang akan dimakamkan di TPU Sewakul mendapat penolakan dari warga sehingga dipindah ke Bergota kompleks makam keluarga Dr Kariadi.

Almarhumah Nuria Kurniasih yanh berusia 38 tahun, meninggal dunia di RSUP Dr. Kariadi Semarang, Jawa Tengah. Dia meninggal karena menangani pasien positif virus corona.

Jenazah mendiang mendapat perlakuan tak adil dari warga: dia ditolak dimakamkan di pemakamam daerah Ungaran, Kabupaten Semarang. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Terpaksa jenazah perawat NK dikembalikan ke kamar jenazah RSUP Dr. Kariadi,” kata Fadhillah, Jumat (10/4/2020). Hingga kemudian, koleganya mencarikan alternatif tempat pemakaman lain. Kemarin malam, perawat NK akhirnya dimakamkan.

“Dimakamamkan di tempat pemakaman ketiga, yaitu pemakaman keluarga pegawai RS Kariadi semarang,” ujarnya, Fadhillah berkata proses perawatan dan pemulasaran jenazah NK telah sesuai dengan protokol penanganan jenazah covid-19. Dan, sebenarnya, tak ada alasan memberikan stigma negatif berlebihan terhadap NK, ujarnya.

“Perawat NK telah gugur dalam tugas kemanusiaan dalam penanganan covid-19,” tuturnya.

DPP PPNI mengecam keras atas tindakan penolakan jenazah pejuang kemanusiaan seperti NK. Menurut Fadhillah, warga yang menolak tidak memiliki rasa kemanusiaan dan cenderung melawan hukum.

“Dengan memberikan stigmatisasi negatif dan diskriminasi terhadap almarhum NK, seorang perawat dengan jiwa patriot secara nyata berjuang di garis depan melawan covid-19,” ungkapnya. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com