JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Kejahatan Perbankan UOB Solo Ditunda

Sidang kasus kejahatan perbankan UOB Solo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (06/07/20). Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang kasus kejahatan perbankan UOB Solo kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (06/07/20). Hanya saja, agenda yang sidang yang sejatinya pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa yakni Natalia Go, Vincencius Hendri, dan Meliawati harus ditunda karena berkas belum siap.

Dipimpin hakim H Muhammad, sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit. Sidang sendiri dijadwalkan dilanjutkan pekan depan.

“Tim masih menyusun berkas tuntutan kepada tiga terdakwa jadi belum siap untuk dibacakan hari ini. Kami memohon waktu penundaan sepekan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rr Rahayu Nur Raharsi kepada wartawan usai persidangan.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Berkait adanya konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Rahayu tak menampiknya. Sebab ada mekanisme internal yang dikonsultasikan secara berjenjang, termasuk tuntutan hukuman.

“Karena tergantung petunjuk pimpinan dan arahanya bagaimana. Tergantung dari atensi pimpinan,” ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Zainal Arifin menambahkan penundaan pembacaan tuntutan sebagai hak jaksa. Pihaknya hanya menunggu proses tersebut, termasuk rencana penundaan pekan depan.

“Kalau masalah penundaan tadi jaksa alasan karena belum siap. Soal pertimbangan lain saya tidak tahu,” paparnya.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

Kasus tindak pidana kejahatan perbankan itu berdasar pengembangan atas laporan Roestina Cahyo Dewi terhadap Waseso. Dimana dalam perkara pemalsuan surat, Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 7 Agustus 2017 memutuskan hukuman penjara bagi Waseso selama tiga tahun.

Adapun temuan penyidik yang kemudian dijadikan dasar bagi jaksa untuk mendakwa ketiga terdakwa karena para terdakwa tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga mengakibatkan kerugian pada Roestina Cahyo Dewi sebesar Rp 21,6 miliar. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com