JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bermodus Impor Kurma dan Pinang, Penyelundupan 1,2 Ton Sabu ke Jakarta Berhasil Digagalkan

Barang bukti sabu seberat 1,2 ton yang dimusnahkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis (2/7/2020) / tempo.co
   
Barang bukti sabu seberat 1,2 ton yang dimusnahkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pagi ini, Kamis (2/7/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Aksi penyelundupan 1,2 ton narkoba jenis sabu asal Iran ke Jakarta, berhasil digagalkan oleh jajaran Mabes Polri. Para pelaku menyelundupkan sabu tersebut menggunakan modus impor buah kurma dan pinang.

Demikian diungkapkan oleh  Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Modus yang dilakukan oleh jaringan internasional ini dengan membuat perusahaan PT AMS, perusahaan ini sengaja dibuat dengan jenis buah kurma dan pinang (untuk menyamarkan penyelundupan narkoba),” ujar Sigit di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Sindikat yang terdiri dari 7 orang, dengan rincian 4 WNA Pakistan dan Iran serta 3 WNI, melakukan pengiriman narkoba dari Iran ke Indonesia melalui jalur laut.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Pengiriman pertama pada 15 Januari 2020 sukses masuk ke Jakarta dan telah diedarkan di masyarakat.

Untuk menghindari patroli keamanan, para pelaku melakukan transaksi di atas laut internasional sebelum masuk ke Indonesia.

“Mereka kemudian kembali memesan 404 bungkus yang ditransaksikan di Samudera Hindia pada 29 Januari 2020 dan berhasil diamankan petugas,” ujar Sigit.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 pelaku dengan inisial H, A, Y, M, A, dan J. Sedangkan 1 pelaku lainnya yang berinisial S, ditangkap polisi di Lapas Kuningan, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, Sigit mengatakan para pelaku asal Iran dan Afganistan membeli 602 unit sepeda motor dari hasil penjualan sabu. Ratusan motor itu kemudian dikirim ke Iran dan Afganistan sebagai modus pencucian uang.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Kini 1,2 ton sabu tersebut sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tungku khusus. Pemusnahan itu disaksikan oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, Ketua MPR Bambang Susatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri, Ketua MUI, Kepala BNN, Kabareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com