Namun demikian, untuk pembukaan operasional sekolah harus dikoordinasikan dengan Ketua GTPP setempat, dalam hal ini bupati atau wali kota. Hal itu menurut Syamsudin, menjadi rujukan utama.
“Secara makro, kita kebijakannya pelajaran jarak jauh (daring). Namun ada kebijakan yang zona hijau dimungkinkan boleh tatap muka. Itupun tak boleh masuk semua, tapi bertahap. Yang utama untuk siswa baru mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Misalnya diizinkan, akan tetapi baru dua hari (masuk sekolah) ada terpapar Covid-19, ya harus berhenti,” imbuhnya.
Terkait persiapan tahun ajaran baru, Syamsudin menyebut manajemen sekolah telah melakukan persiapan.
“Hal itu dilakukan bersamaan dengan proses verifikasi faktual persyaratan PPDB 2020, yang berlangsung pada 1-8 Juli 2020,” sambung dia.
Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19. ada tiga kategori wilayah persebaran Covid-19. Zona Merah terdiri dari enam wilayah (Kota Semarang, Kabupaten Magelang, Demak, Kudus, Jepara dan Temanggung).
“Sementara untuk zona kuning atau oranye terdiri dari 21 wilayah Rembang, Cilacap, Sragen, Grobogan, Kabupaten Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Sukoharjo, Salatiga, Banyumas, Kota Pekalongan, Wonogiri, Batang, Purbalingga, Boyolali, Pemalang, Karanganyar, Pati, Kebumen, Kabupaten Tegal, dan Wonosobo,”pungkas dia. Satria Utama
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com