JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014, Brigadir Jenderal (Brigjen) Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia akhirnya diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Dari Propam sudah memeriksa yang bersangkutan dan belum selesai juga,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri Kamis (16/7/2020).
Kendati demikian, Argo enggan memaparkan apa hasil sementara dari pemeriksaan Nugroho. Ia hanya menyebut jika Divisi Propam tak hanya memeriksa Nugroho, melainkan sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional.
“Masih periksa saksi-saksi lain yang mengetahui, memahami, melihat atau mendengar, nanti kami akan lakukan pemberkasan untuk kode etik,” kata Argo.
Dari penelusuran Majalah Tempo, Sekretariat NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri sebenarnya berkirim surat kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April lalu.
Dalam suratnya, NCB Interpol menanyakan apakah Kejaksaan masih perlu memasukkan Djoko Tjandra ke daftar red notice atau permintaan kepada Interpol di dunia untuk menangkap atau menahan seorang pelaku tindakan kriminal.
Kejaksaan membalas surat itu pada 21 April lalu dan meminta agar Djoko tetap dimasukkan ke daftar red notice.
Namun, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia. Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.