Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gegeran Dana Desa, DPC Papdesi Karanganyar Dukung Pemerintah Pusat. Yakini Gugatan Ke MA Salah Tafsir

Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso.

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terkait gegeran Dana Desa atau DD, DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Karanganyar-Jateng mengaku gerah dengan adanya gugatan judicial review ke MA oleh Parade Nusantara yang juga wadah organisasi perangkat desa lainnya.

DPC Papdesi Karanganyar pun menyatakan tetap mendukung kebijakan Dana Desa atau DD oleh pemerintah pusat.

Bahkan DPC Papdesi Karanganyar meyakini gugatan Judicial Review yang diajukan oleh dua Kades dari Jatim anggota Parade Nusantara (wadah organisasi perangkat desa lainnya) adalah sasaran sehingga besar kemungkinan MA tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso mengatakan sebenarnya
secara substantif tidak ada masalah perihal dana desa tersebut yang mana sejak terjadi wabah Covid 19 ada peralihan sementara penggunaan desa untuk membantu penanganan Covid oleh pemerintah pusat.

Tentu saja, lanjut Sutarso karena ada pengalihan pemerintah membuat payung hukum berupa Peraturan Pemerintah PP No 1 Tahun 2020 & UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai legal standing pemerintah mengalihkan sementara dana tersebut untuk Covid.

Namun sebenarnya dengan PP tersebut bukan berarti pemerintah menghapus dana desa karena top legal standing dana desa adalah diatur pada UU No 14 Tahun 2014 dan UU ini belum pernah dicabut.

“Secara substansi hukum sudah jelas tegas yang terjadi adalah hanya pengalihan sementara dana,desa dan bukan penghapusan dana desa maka sebaiknya tidak perlu ada gegeran hingga ke meja hijau” ujarnya.

Sutarso menjelaskan pendapat
Parade Nusantara pasca terbitnya UU yang menyebut DD dlm konteks UU No 6/2014 telah dicabut atau dihapus jelas-jelas salah tafsir.

Apalagi Parade Nusantara dalam materi gugatan ke MA berdasar pemahaman kekawatiran tentang penghasilan Kades & Perangkat Desa  akan berkurang serta berkeyakinan bahwa DD berdasarkan Pasal 28 UU No 2/2020 telah dicabut atau dihapus sangat disesalkan karena tidak cermat menafsirkan dinamika produk aturan hukum.

“Disinilah titik awal adanya keresehan para kades dan perangkat desa. Namun bagi Papdesi secara substansi tidak ada perubahan maka Papdesi mendukung penuh keputusan pemerintah melawan gugatan judicial review tersebut” serunya.

Lebih lanjut Sutarso mengungkapkan Perpres No 54/2020 yang ditetapkan & diundangkan tanggal  3 April 2020 yg dlm lampiran tentang rincian anggaran dana desa Tahun 2020 ditetapkan dana desa sebesar Rp71,190 triliun. Sementara pada  APBN (UU No. 20/2019) Dana Desa ditetapkan Rp72 triliun atau berbeda dibandingkan UU No 2/2020 & peraturan pelaksanaanya ditetapkan sebesar Rp71,190 triliun alias dipotong Rp810 miliar.

“Makin jelas tegas sudah berdasar yurisprudensi diatas berdasarkan UU No 2/ 2020 & peraturan pelaksanaanya dana desa itu tetap ada dan tidak dicabut atau dihapus. Lalu apa yang diributkan lagi kami mohon jiwa besar semua perangkat desa se Indonesia” imbuhnya.

Sementara itu, terkait polemik dana desa yang masih saja bergulir seiring dengan terbitnya UU nomor 2 tahun 2020 yang dianggap ‘mencabut’ dana desa, Bambang menyatakan bahwa asumsi dana desa akan dihentikan adalah tidak benar.

Tarso menjelaskan dana desa masih ada  dan sudah sudah disampaikan oleh Menteri Desa

PP Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 itu

“Keberadaan undang-undang tersebut (UU Nomor 2 tahun 2020) sama sekali tidak ada kalimat pencabutan dana desa. Dana desa itu adalah hak pemerintah desa sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,” ujarnya.

“Hasil rakor di Sragen, DPD Papdesi Jateng tetap solid dan kompak mendukung semua program pemerintah, karena kita semua yang tergabung di Papdesi adalah kepala desa dan perangkat desa yang masih aktif dan menjabat, jadi sudah kewajiban bagi kita semua anggota Papdesi untuk selalu memgawal kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi, maupun kabupaten,” tutupnya. Beni Indra

Exit mobile version