Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Joko Tjandra Bebas Melenggang dengan Surat Jalan dari Penegak Hukum, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Itu ke DPR

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kedua dari kiri) menyerahkan surat jalan Joko Tjandra yang diduga dikeluarkan salah satu instansi penegak hukum kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (14/7/2020) / tempo.co

Keleluasaan sang buron, Joko S Tjandra diduga karena yang bersangkutan mendapatkan surat jalan dari pihak berwenang.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Tak hanya informasi lisan, namun Boyamin menyerahkan dokumen surat jalan untuk Joko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut kepada Komisi III DPR RI.

Surat itu diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry didampingi anggota Komisi III Arsul Sani dan Sarifuddin Suding.

Dalam keterangan seusai pertemuan, Boyamin menyinggung rapat dengar pendapat Komisi III dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting yang digelar kemarin, Senin (13/7/2020).

Ia mengaku gembira atas respons DPR yang dinilainya memenuhi ekspekatasi.

“Untuk itu, saya dengan senang hati datang ke sini untuk menyuplai data, tidak saya pakai sendiri,” kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Boyamin menyerahkan surat tersebut dalam amplop berwarna cokelat yang disegel. Ia mengatakan, yang diserahkannya hari ini adalah surat jalan dari sebuah instansi yang dilengkapi kop surat, stempel, dan tanda tangan.

Boyamin tak menampik yang mengeluarkan surat tersebut adalah instansi penegak hukum. “Dengan saya datang ke Komisi tiga itu kira-kira apa?” kata Boyamin.

“Ya (mitra Komisi III), kira-kira itu,” katanya.

Boyamin mengaku tak berani membuka institusi penegak hukum yang mengeluarkan surat jalan tersebut. Meski begitu, ia mengaku berani mempertanggungjawabkan jika nantinya dituntut pencemaran nama baik.

Menurut Boyamin, surat itu berasal dari sumber kredibel dan telah ia konfirmasi.

“Menurut saya dokumen itu bener. Dan saya tidak mau mempermalukan DPR juga gitu kan. Nanti ternyata yang saya sampaikan bodong itu kan kasihan beliau-beliau,” ujar dia.

Herman Herry mengatakan amplop itu baru akan dibuka dalam rapat gabungan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Herman berujar Komisi III tengah menjadwalkan dan akan menggelar rapat itu dalam waktu dekat.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan Komisi III akan bersurat kepada pimpinan DPR agar diperbolehkan menggelar rapat pada masa reses. Menurut jadwal, Dewan akan memasuki masa reses pada Jumat mendatang.

“Menurut kami kasus Joko Tjandra ini kasus super urgent. Ini menyangkut wajah kewibawaan negara,” kata Herman dalam kesempatan yang sama.

Herman mengatakan ketiga institusi mitra Komisi III itu harus datang dalam rapat gabungan nanti. Menurut dia, Dewan ingin mendapat penjelasan seterang mungkin dari Imigrasi dan para penegak hukum itu

“Kami akan buka dan dalam rapat-rapat gabungan nanti kami tidak akan rapat tertutup,” ujar Herman Herry.

Boyamin sebelumnya juga sudah melaporkan surat itu ke Ombudsman Republik Indonesia. Dalam salinan surat jalan yang beredar, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020 menggunakan pesawat.

Jika mengacu foto surat jalan tersebut, kata Boyamin sebelumnya, maka hampir dapat dipastikan Joko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia).

Exit mobile version