Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kota Solo Disebut Zona Hitam Covid-19, Ini Pembagian Zona Warna dalam Kasus Wabah Penyakit

Ilustrasi virus corona. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kota Solo mengalami lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 dalam sehari hingga disebut telah menjadi zona hitam.

Hal itu terjadi lantaran terdapat tambahan 18 kasus positif Covid-19 dalam sehari dari sebelumnya penambahan hanya di bawah 10 kasus perhari.

Namun dari angka 45 kasus positif pada Sabtu (11/7/2020), telah melonjak menjadi 63 kasus positif pada Minggu (12/7/2020), yang berarti terjadi penambahan 18 kasus positif Corona.

Tapi benarkah Kota Solo sudah layak dikategorikan ke dalam zona hitam?

Jika menilik pada tahapan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hanya ada empat zona warna dalam peta persebaran Covid-19, yaitu hijau, kuning, oranye, dan merah.

Dalam pedoman yang telah ditentukan BNPB itu, zona hijau ada pada level 1 atau aman. Artinya, risiko penyebaran virus ada, tapi tidak ada kasus positif.

Kemudian zona kuning ada pada level 2 yang berarti risiko ringan. Artinya, penyebaran terkendali tetapi ada kemungkinan transmisi lokal.

Selanjutnya zona oranye pada level 3 atau risiko sedang. Artinya, risiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali.

Kemudian zona merah untuk level 4 atau risiko tinggi, yang berarti penyebaran virus tidak terkendali.

Pembagian warna zona tersebut juga sama dengan yang dikeluarkan New England Complex Systems Institute (NECSI).

Lantas bagaimana dengan zona hitam?

Sebelum Kota Solo, status zona hitam Covid-19 telah lebih dulu disematkan untuk Kota Surabaya pada awal Juni lalu. Saat itu ada 2.748 kasus terkonfirmasi dan menjadikannya kota dengan kasus Covid-19 terbanyak di Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat itu menjelaskan penampakan warna hitam dalam peta persebaran kasus Covid-19 di Surabaya sebenarnya adalah warna merah.

Namun karena jumlah kasus yang cukup banyak, membuat warna merah yang menumpuk menjadi terlihat lebih gelap dan seolah berwarna hitam.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut zona hitam diberlakukan apabila jumlah kasus positif mencapai di atas 60 persen dari total penduduk suatu wilayah.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surakarta, jumlah penduduk Kota Solo pada 2018 mencapai 517.887 jiwa.

Jika berdasarkan keterangan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo untuk kriteria zona hitam, maka setidaknya harus ada lebih dari 310.000 kasus positif Covid-19 sebelum Kota Solo bisa dilabeli sebagai zona hitam.

Sedangkan jika melihat data peta risiko pada laman covid19.co.id, Kota Solo masih dalam kategori zona oranye atau risiko sedang. Namun itu untuk data per 5 Juli 2020.

Meski masih jauh dari kriteria zona hitam, namun Rudy menilai “penetapan” itu tidak berlebihan. Sebaliknya, hal itu diharapkan mampu memberikan shock therapy pada warga Solo agar lebih waspada.

“Ya gak papa, Solo zona hitam. Biar masyarakat lebih waspada,” ujarnya, Senin (13/7/2020).

Selanjutnya, sebagai langkah antisipasi, Pemkot Solo akan semakin menggencarkan penertiban dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dari sebelumnya. Termasuk melarang anak di bawah usia 15 tahun masuk ke pusat keramaian.

“Seperti alun-alun kidul, sudah ditutup total. Pokoknya nanti penertiban akan dilakukan semakin gencar. Termasuk bagi para pesepeda yang masih banyak abai. Sampai harus terus membubarkan mereka karena selalu berkerumun dan tidak menggunakan masker. Pedagang pasar tradisional juga. Kita akan terus menertibkan dan tegakkan pemakaian masker,” tandasnya. Perdana

Exit mobile version