Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Serahkan Rp 800 Juta Duit Denda dan Uang Pengganti dari 2 Terpidana Korupsi ke Kas Negara

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 23 /1/ 2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembayaran denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), senilai Rp 800 juta berhasil diserahkan ke kas negara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor KPK menyerahkan sebanyak Rp 500 juta yang dibayar oleh mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR, Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.

“Pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 300 juta,” kata Ali, Minggu (5/7/2020).

Elfin divonis 4 tahun penjar karena terbukti menjadi perantara suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani terkait pembagian fee proyek.

Elfin disebut juga menerima uang tunai sebesar Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar dan sepatu basket seharga Rp 25 juta.

Selain itu, Ali mengatakan, jaksa juga menyetor sebanyak Rp 300 juta yang dibayarkan oleh terdakwa Nurlatifah, selaku istri mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Hakim menghukum Nur 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 5 miliar bersama suaminya dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land.

Uang itu diberikan guna pengurusan pembuatan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Mal di Karawang.

“KPK akan terus memaksimalkan pemasukan bagi kas negara melalui asset recovery,” kata Ali.

Exit mobile version