Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Lagi-lagi, Joko S Tjandra Tak Hadiri Sidang PK

Joko S Tjandra / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi-lagi, Joko S Tjandra, buron kelas kakap kasus korupsi cessie Bank Bali, tidak menghadiri panggilan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas ketidakhadiran tersebut, Joko Tjandra beralasan masih sakit.

“Klien kami belum pulih,” kata pengacara Joko, Andi Putra Kusuma dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Ini merupakan kali ketiga Joko Tjandra tidak hadir ke sidang dengan alasan sakit. Pada sidang 29 Juni dan 6 Juli 2020, Joko juga tidak hadir ke sidang dengan alasan serupa.

Pada sidang hari ini, Joko Tjandra menitipkan surat kepada pengacaranya. Dalam surat yang kemudian dibacakan di persidangan, Joko meminta maaf karena tidak bisa hadir.

Dia bilang kondisi kesehatannya menurun. Ia meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.

“Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini,” kata Andi membacakan surat itu.

Atas surat itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan bahwa Joko tidak berniat hadir ke sidang.

Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Joko Tjandra hingga pekan depan. Agenda sidang ialah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko Tjandra untuk hadir melalui telekonferensi.

Jaksa Ridwan Rismananta mengaku heran dengan sikap hakim menunda kembali sidang ini. Sebab, pada sidang 6 Juli 2020, hakim Nazar telah mengatakan tak akan kembali menunda sidang.

“Tanyanya ke hakimnya, saya juga heran,” kata Ridwan seusai sidang.

Tempo mencatat pada sidang sebelumnya, Nazar memberi peringatan agar Joko dihadirkan ke sidang. Dia bilang tidak menunda lagi.

“Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi,” kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.

Exit mobile version