Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pemeriksaan Kelayakan Hewan Kurban di Semarang Digencarkan, Kedepankan Disiplin Protokol Kesehatan

Ilustrasi sapi. Foto: Pexels.com

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menjelang perayaan hari raya Idul Adha 1441 H, petugas Dinas Pertanian Kota Semarang gencar melakukan pemeriksaan hewan kurban. Selain pemeriksaan pada hewan, juga dilakukan pemeriksaan penerapan disiplin protokol kesehatan untuk para penjual pedagang hewan kurban di Kota Semarang.

Upaya ini guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Seperti diketahui, para penjual hewan kurban di Kota Semarang sudah mulai menggelar lapak dagangannya sejak dua pekan lalu.

Sejumlah titik pemeriksaan dilakukan Dinas Pertanian seperti di jalan tembus Jolotundo, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jumat siang, 24 Juli 2020.

“Hasil pemeriksaan hewan ternak oleh petugas dalam kondisi sehat, juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari pasar hewan. SKKH ini memang diberlakukan untuk hewan ternak yang berasal dari luar kota Semarang,” kata dia.

Untuk hewan ternak dari Kota Semarang, setelah diperiksa dan memenuhi syarat kesehatan, hewan tersebut oleh Dinas Pertanian akan diberi tanda semacam tali gelang yang dipasang di bagian keluh atau leher.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dinas Pertanian belum menemukan hewan kurban dijual dalam kondisi sakit ataupun cacat.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, hewan kurban yang diperjualbelikan pedagang menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah dipastikan dalam kondisi sehat. Pihaknya juga menegaskan bahwa segera menambah petugas dari Dinas Pertanian.

“Kondisi hewan kurban telah memenuhi persyaratan sehat, yakni termasuk dari sisi syarat umur hewan ternak tersebut telah memenuhi persyaratan untuk kurban dan tidak cacat,” ujar Hernowo saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2020).

Dijelaskannya lebih detail, pemeriksaan kesehatan hewan menjelang Hari Raya Idul kurban lakukan mulai dari penjualan sampai proses penyembelihan hewan kurban. Ia menyebutkan termasuk di tempat penjualan hewan kurban juga harus menaati sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

“Dalam melakukan pemeriksaan kami dibantu oleh 105 dokter hewan yang tergabung dalam Persatuan Dokter Hewan Indonesia Kota Semarang. Mereka tersebar di semua wilayah, nanti akan ditambah juga petugas dari Dinas Pertanian,” sambung dia.

Ia juga berharap agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, lantaran keterbatasan tempat RPH, hewan kurban boleh dipotong sendiri. Dengan syarat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Misalnya, di tempat penyembelihan hewan kurban itu harus steril, lalu dilakukan oleh panitia kurban, dan tidak menyelenggarakan pembagian daging kurban secara massal. Sebaiknya setelah proses penyembelihan hewan kurban, daging kurban bisa diantarkan ke rumah penerimanya,” imbuh dia. Satria Utama

Exit mobile version