SALATIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 17 tahun 2020 sebagai acuan era adaptasi kebiasaan baru. Perwali terakit pedoman tentang protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Salatiga dan ditandatangani pada Selasa 30 Juni 2020. Perwali tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Hal ini ditetapkan sebagai panduan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, baik penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha, maupun pengawasan di tempat dan fasilitas umum dengan memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ada,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Rahadi Widya Prasetya, Rabu (1/7/2020).
Lebih lanjut, Rahadi menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 lalu, kebijakan daerah terkait dengan penanganannya harus bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
“Atas dasar itu, maka penanggulangan bencana Covid-19 di Salatiga harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan gugus tugas Covid-19 (pusat). Pemulihan terhadap dampak ekonomi dan sosial tetap harus dilaksanakan secara selaras, serasi dan seimbang,” jelasnya.
Aturan tersebut, lanjutnya, agar masyarakat teredukasi dan beradaptasi terhadap kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan di segala lini kehidupannya.
“Semoga disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman,” jelasnya.
Rahadi menjelaskan, Perwali tersebut juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan individu, dan protokol kesehatan di berbagai sektor, seperti ekonomi, keagamaan, olahraga dan transportasi umum.
“Semua telah diatur dan tertuang dalam Perwali tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut nanti akan diberikan sanksi.
“Sanksi administratif berupa peringatan lisan atau tertulis, perintah melakukan protokol kesehatan, perintah meninggalkan tempat dan fasilitas umum, pembubaran kerumunan, pelaksanaan pelayanan umum antara lain menyapu jalan, pembersihan saluran dan pelaksanaan disinfeksi,” jelas Rahadi.
Selain itu, sanksi juga akan diberikan bagi para pengelola fasilitas umum yang tidak menaati aturan.
“Upaya persuasif akan kita lakukan terus dengan komunikasi simpatik dan memberikan penyadaran edukatif akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” jelas dia. Satria Utama