JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret nama artis Hana Hanifah.
Polisi sebelumnya menahan Hana Hanifah (sebelumnya disebut dengan inisial HH) bersama dua orang masing-masing berinisial A dan R.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel berbintang di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (12/7/2020) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.
Sementara A dan HH hanya sebagai saksi dan korban perdagangan orang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Maporeltabes Medan, Selasa (14/7/2020).
Selain R, polisi juga menetapkan seseorang berinisial J yang diduga berada di Jakarta sebagai tersangka utama yang berperan menjadi muncikari.
“Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta. Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta,” lanjut Riko.
Riko menyebut R menjadi tersangka karena perannya sebagai kaki tangan J di wilayah Medan yang bertugas menghubungkan HH dan A. Tersangka R disebut mendapat imbalan sebesar Rp4 juta.
Sementara tersangka J, menurut keterangan saksi berprofesi sebagai fotografer.
“Menurut saksi HH bahwa saudara J ini profesinya adalah fotografer dan mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” ujar Riko.
Sementara polisi telah menahan R sebagai tersangka, saksi HH atau artis Hana Hanifah telah diizinkan pulang ke keluarganya di Jakarta, Selasa (14/7/2020). Polisi juga melepaskan saksi A yang disebut sebagai pengguna jasa HH di Medan.