Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polres Grobogan Gerebek Arena Judi Dadu, 3 Pelaku Dikukut

Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jury Leonard Siahaan menunjukan para tersangka barang bukti kasus perjudian jenis dadu di Mapolres Grobogan, Jumat (10/7/2020). Istimewa

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat di Kabupaten Grobogan diresahkan dengan maraknya perjudian. Sungguh ironis, sebagian warga Grobogan berjudi menjadi pilihan di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).

Aparat Polres Grobogan bergerak cepat menjawab keresahan warga. Oleh petugas, arena perjudian jenis dadu di wilayah Kecamatan Toroh, Grobogan digerebek. Seluruh pelaku beserta barang bukti tunjukan petugas saat press release di Mapolres Grobogan, Jumat (10/7/2020) kemarin.

Data yang dihimpun menyebutkan, arena perjudian dadu digelar di sebuah kebun sebelah barat lapangan bola Desa Tunggak, Kecamatan Toroh. Penggerebekan digelar petugas pada Sabtu (27/6/2020) lalu.

Kapolres Grobogan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jury Leonard Siahaan saat gelar kasus perjudian tersebut mengungkapkan, penggerebekan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya arena perjudian jenis dadu di tengah pandemi covid-19. Lokasi perjudian di wilayah Desa Tunggak, Kecamatan Toroh di sebuah kebun sebelah barat lapangan bola di wilayah desa setempat.

“Menurut informasi dari masyarakat, tempat tersebut kerap dipergunakan sebagai tempat permainan judi dadu,” jelas AKBP Jury, kemarin.

“Saat dalam proses penyelidikan, petugas kembali mendapatkan informasi perjudian dadu itu sedang berlangsung pada Sabtu (27/6/2020). Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas unit Reskrim Polsek Toroh langsung mendatangi lokasi dan menggerebek arena perjudian tersebut,” sambung AKBP Jury.

Lebih detail, Kapolres mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut bermain judi dadu tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni Sugiyanto (48), Sidomulyo (42) dan Slamet (65).

“Selain menangkap ketiga pelaku ini, juga disita barang bukti dari tangan tersangka yakni uang tunai senilai Rp 2.075.000, empat pasang alat dadu, satu lembar beberan yang terdapat angka satu sampai enam sebagai tempat untuk memasang dadu, dan satu lembar tikar untuk alas permainan dadu,” ujar AKBP Jury.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka digelandang ke Mapolres Grobogan. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda senilai Rp25 juta,”pungkas Kapolres Grobogan. Satria Utama

Exit mobile version