SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kembali dicatut oleh orang tak bertanggungjawab.
Terbaru, sebuah pesan berantai dengan mencatut nama Ganjar Pranowo yang mengeluarkan kebijakan kontroversial tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan berantai tersebut sudah tersebar ke berbagai grup WhatsApp dan sempat membuat resah masyarakat Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi, Gubernur Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah tidak benar alias hoaks.
Ganjar mengaku tidak mengetahui siapa yang mencatut namanya di dalam pesan berantai yang menginstruksikan penerapan denda tilang kepada warga tidak bermasker.
Namun Ganjar memastikan, informasi denda bagi warga tidak bermasker itu bukan berasal dari dirinya.
Ganjar juga menyebut tidak akan tega memberikan denda kepada masyarakat yang sedang kesulitan di tengah pandemi covid-19.
“Dalam menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya mosok tegel (masa tega). Mosok lagi pagebluk seperti ini tega saya kasih denda kepada masyarakat,” ujar Ganjar Pranowo, Jumat (17/7/2020) siang.
Lebih detail, Ganjar menyatakan, pihaknya memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya. Ia juga tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik, sehingga masyarakat jadi resah.
“Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu,” terangnya.
Ditegaskan oleh Ganjar, pengambilan keputusan untuk memberikan hukuman tidaklah mudah. Tentu saja, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.
Ganjar juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat. Ada yang mengusulkan hukuman push up, ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.
“Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak,” ucapnya.
Ganjar juga menegaskan tidak akan tega memberikan denda kepada warga yang sedang terkena musibah pandemi covid-19. Menurutnya, kondisi sosiologis masyarakat harus dipikirkan meskipun tujuannya untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan dalam rangka protokol kesehatan.
“Maka memberikan satu penalti itu mesti melihat kondisi masyarakatnya. Kalau denda sebanyak itu ya masak lagi pagebluk gini ora tegel to (tidak tega) saya kasih denda kepada masyarakat sebanyak itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ganjar mengatakan pihaknya sedang mendiskusikan dengan para kepala daerah terkait sanksi yang harus diberikan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat.
Penting untuk diketahui, warga Jawa Tengah sedang digemparkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup WhatsApp. Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100.000 – Rp150.000.
Inilah isi pesan berantai yang dipastikan informasi bohong atau hoaks.
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jateng sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu,
sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi. Satria Utama