Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rumah Pengusaha Kaya di Kudus Kerampokan. Korban dan Pembantu Disekap, 8 Pelaku Kuras Habis Uang, Perhiasan Hampor 1 Kg, 71 Sertifikat dan Harta Benda Hingga Rp 2,2 Miliar

Penangkapan pelaku. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Delapan orang nekat merampok di rumah seorang pengusaha tajir asal Kabupaten Kudus. Dengan mengancam parang dan menyekap korban serta pembantu, para pelaku menguras habis harta korban senilai miliaran rupiah.

Kasus pencurian dengan modus kekerasan ini telah ditangani oleh Polda Jateng, Rabu (22/07/2020).

Tujuh orang sudah ditangkap serta satu lainnya masih buron atau DPO.

Konferensi Pers yang digelar di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P dan Kasubdit 3 Jatanras AKBP Gultom.

“Para pelaku ditangkap di wilayah Kuningan pada tanggal 20 Juli kemarin, ” ucap Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kejadian bermula pada Kamis tanggal 9 Juli 2020 sekira jam 21.00 – 00.15 wib, saat korban dan pembantu di dalam kamar rumah tiba-tiba listrik padam.

Saat korban bermaksud menghidupkan meteran listrik, disekap empat orang dengan menggunakan parang.

Korban dan sang pembantu akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan di lakban mata dan tangan.

Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya. Adapun DVR CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

“Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” kata Direskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.(22/7/2020) dilansir Tribratanews.

Kabidhumas menambahkan, dalam pencurian ini, barang diambil diantaranya uang tunai senilai Rp 1,2 M, 76 lembar sertkfikat dan ratusan barang berharga miliaran lainnya.

Dari para pelaku, Polri berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang Rp 1.636.000.000,- ; 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh) lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71 lembar sertifikat; 156 Buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram ; 1 (satu) Unit Kbm GrandMax Box yang digunakan sebagai sarana dan Mobil Korban yang dibawa Inova Reborn.

“Dengan penangkapan ini artinya Polda Jawa Tengah serius melaksanakan tindakan kepolisian yang terukur terhadap pelaku kejahatan” tegas Kabidhuamas (22/7/2020).

Ketujuh pelaku berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH. Kini para pelaku harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Edward

Exit mobile version